Butir 2.1.B
Elemen penilaian
[PENETAPAN] Bagian ini berisi daftar dan penjelasan dokumen kebijakan, standar, dan indikator yang terkait dengan relevansi pendidikan, yaitu: sarana dan prasarana pendidikan, DTPR dan dosen praktisi, dan pembiayaan pendidikan, sistem penerimaan mahasiswa baru, pendidikan berbasis luaran (outcome-based education/OBE), dan kompetensi lulusan, proses pembelajaran, isi pembelajaran dan penilaian pembelajaran, dari prodi yang diakreditasi.
B.Kebijakan, standar dan indikator terkait isi pembelajaran yang rancangan kurikulumnya mengacu pada outcome-based education dan teaching industry, yang mencakup soft dan hard competence (memenuhi KKNI level 5), yang ditetapkan oleh perguruan tinggi serta keterlibatan/masukan pemangku kepentingan (termasuk DUDIKA dan asosiasi/organisasi profesi) dalam penyusunannya.
Narasi
Pembelajaran dan rancangan kurikulum Outcome-Based Education, serta keterlibatan/masukan pemangku kepentingan (stakeholder) dalam penyusunannya.
1) Kebijakan dan landasan kurikulum
Kurikulum D3 Teknologi Informasi Sekolah Vokasi Universitas Tiga Serangkai didasarkan pada kebijakan yang merujuk kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level 5, Buku Pedoman Kurikulum Teknologi Informasi APTIKOM, serta Buku Standar Mutu STMIK Sinar Nusantara yang diperbarui dalam Buku Standar Aspek Pendidikan Universitas Tiga Serangkai. Kebijakan ini memastikan bahwa kurikulum Prodi D3 Teknologi Informasi disusun dengan pendekatan Outcome-Based Education (OBE) dan diarahkan untuk mencapai Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang selaras dengan visi dan misi program studi, yaitu unggul dibidang Mobile Programming dan Augmented Reality-Virtual Reality, berdaya saing global, berkontribusi dalam pengembangan teknologi dan industri digital berdasarkan akhlakul karimah.
Dalam Buku Standar Mutu Aspek Pendidikan Universitas Tiga Serangkai, dinyatakan bahwa standar kompetensi lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dirumuskan dalam CPL dan menjadi dasar pengembangan isi, proses pembelajaran, penilaian, serta sumber daya pendidikan. Hal ini menjadi pijakan utama dalam merancang kurikulum D3 Teknologi Informasi agar menghasilkan lulusan yang tidak hanya memiliki penguasaan keilmuan (hard competence) tetapi juga keterampilan generik dan karakter profesional (soft competence). Selanjutnya, ditegaskan bahwa standar isi pembelajaran ditetapkan berdasarkan CPL dan deskripsi capaian pembelajaran lulusan yang mengacu pada KKNI level 5, dengan kedalaman dan keluasan materi yang dituangkan dalam bahan kajian setiap mata kuliah.
Sebagai indikator penetapan, Program Studi D3 Teknologi Informasi telah menyusun dokumen CPL yang mengacu pada KKNI level 5, dokumen kurikulum berbasis OBE yang dilengkapi peta kurikulum, serta bahan kajian setiap mata kuliah yang diturunkan dari CPL. Seluruh dokumen tersebut disahkan melalui Surat Keputusan Ketua STMIK Sinar Nusantara dalam Buku Kurikulum D3 Teknologi Informasi 2023 dan Surat Keputusan Rektor Universitas Tiga Serangkai dalam Buku Kurikulum D3 Teknologi Informasi 2025. Yang mana menjadi bukti bahwa kebijakan, standar, dan indikator penetapan kurikulum telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Dengan demikian, penetapan kebijakan kurikulum di Program Studi D3 Teknologi Informasi Sekolah Vokasi Universitas Tiga Serangkai menjamin bahwa rancangan pendidikan memenuhi standar mutu internal, sejalan dengan KKNI level 5, serta mendukung terwujudnya profil lulusan yang kompeten, profesional, dan relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan stakeholder.
2) Standar isi pembelajaran
Penetapan isi pembelajaran pada Program Studi D3 Teknologi Informasi STMIK Sinar Nusantara didasarkan pada Kurikulum Program Studi (KPS) memuat tujuan dan sasaran dari kurikulum secara eksplisit sesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran Prodi yang menunjang visi dan misi. Dengan program Diploma 3 dengan beban minimal 108 SKS meliputi matakuliah wajib Nasional matakuliah wajib prodi dan matakuliah pilihan prodi termasuk Tugas Akhir. Kemudian dalam pengembangannya didasarkan pada kebijakan pengembangan kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE) yang berorientasi pada capaian pembelajaran lulusan (CPL) sesuai KKNI level 5. Kebijakan ini dituangkan dalam Buku Standar Mutu Aspek Pendidikan Universitas Tiga Serangkai, di mana isi pembelajaran diarahkan untuk mendukung pencapaian profil lulusan diploma yang berakhlakul karimah.
Buku Standar Mutu menyatakan bahwa standar isi pembelajaran mencakup kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran, yang diturunkan dari CPL dan mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan KKNI level 5. Bagi Prodi D3 Teknologi Informasi, standar ini diwujudkan melalui kurikulum yang memuat keseimbangan antara hard competence, seperti penguasaan algoritma, pemrograman, AR/VR, 3D, dan mobile, dengan soft competence, seperti kemampuan komunikasi, kerja tim, kepemimpinan, etika profesi, serta internalisasi nilai akhlakul karimah. Perpaduan keduanya dirancang agar lulusan memiliki keunggulan akademik sekaligus keterampilan generik yang dibutuhkan dunia kerja dan masyarakat.
Indikator penetapan isi pembelajaran D3 Teknologi Informasi ditunjukkan dengan tersedianya dokumen kurikulum berbasis OBE, peta kurikulum yang menggambarkan distribusi hard dan soft competence, serta bahan kajian setiap mata kuliah yang jelas keterkaitannya dengan CPL. Dokumen-dokumen tersebut menjadi bukti formal bahwa kebijakan, standar, dan indikator penetapan isi pembelajaran telah dilaksanakan sesuai dengan aturan mutu internal dan tuntutan eksternal. Dengan demikian, penetapan standar isi pembelajaran di Prodi D3 Teknologi Informasi Sekolah Vokasi Universitas Tiga Serangkai memastikan bahwa seluruh komponen kurikulum selaras dengan CPL, relevan dengan KKNI level 5, serta mendukung terbentuknya lulusan yang berkompeten secara akademik maupun profesional.
3) Kurikulum berbasis OBE
Rancangan kurikulum pada Program Studi D3 Teknologi Informasi ditetapkan pada kebijakan yang merujuk kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level 5, Buku Pedoman Kurikulum Teknologi Informasi APTIKOM, serta Buku Standar Mutu STMIK Sinar Nusantara yang diperbarui dalam Buku Standar Aspek Pendidikan Universitas Tiga Serangkai. Kebijakan ini menegaskan bahwa kurikulum Prodi TI harus dirancang dengan pendekatan Outcome-Based Education (OBE), sehingga setiap unsur dalam kurikulum diarahkan untuk mendukung pencapaian Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang sejalan dengan visi dan misi program studi, yakni menghasilkan lulusan yang unggul dibidang Mobile Programming dan Augmented Reality-Virtual Reality, berdaya saing global, berkontribusi dalam pengembangan teknologi dan industri digital berdasarkan akhlakul karimah. Standar yang digunakan menegaskan bahwa perumusan kurikulum dilakukan melalui tahapan CPL → CPMK → Mata Kuliah → RPS, di mana setiap mata kuliah memiliki kontribusi yang jelas terhadap ketercapaian CPL. Kurikulum dirancang untuk menyeimbangkan hard competence, seperti penguasaan pemrograman, rekayasa perangkat lunak, kecerdasan buatan, jaringan komputer, dan data science, dengan soft competence, seperti kemampuan komunikasi, kepemimpinan, kerja tim, etika profesi, serta internalisasi nilai-nilai akhlakul karimah. Selain itu, rancangan kurikulum juga mengintegrasikan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dengan membuka ruang bagi mahasiswa untuk mengikuti kegiatan magang, proyek penelitian, proyek kemanusiaan, dan pertukaran pelajar yang diakui sebagai bagian dari SKS. Terlebih didalam kurikulum program Diploma 3, mahasiswa diwajibkan mengikuti magang pada semester 5 atau 6.
Sebagai indikator penetapan, Prodi TI telah memiliki dokumen CPL yang disusun sesuai KKNI level 6, dokumen kurikulum berbasis OBE yang dilengkapi peta kurikulum, serta Rencana Pembelajaran Semester (RPS) yang mendetailkan keterhubungan CPL–CPMK–mata kuliah. Dokumen-dokumen tersebut diperkuat dengan SK Rektor tentang pembentukan tim kurikulum Program Studi D3 Teknologi Informasi, pengesahan kurikulum, serta berita acara workshop kurikulum yang melibatkan dosen, mahasiswa, alumni, dan pengguna lulusan. Keterlibatan stakeholder ini menjadi bukti bahwa kurikulum Prodi TI tidak hanya memenuhi standar mutu internal, tetapi juga relevan dengan kebutuhan industri dan perkembangan teknologi informasi. Dengan demikian, penetapan rancangan kurikulum berbasis OBE tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif karena ditopang oleh kebijakan, standar, indikator, serta masukan stakeholder. Hal ini memastikan bahwa kurikulum yang ditetapkan benar-benar mampu menjamin ketercapaian profil lulusan yang kompeten, berdaya saing, dan adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat.
4) Keterlibatan Mitra/Stakeholder
Penetapan kurikulum pada Program Studi D3 Teknologi Informasi dilaksanakan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk penerapan standar mutu dan akuntabilitas publik. Kebijakan ini sejalan dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level 5, serta Buku Standar Mutu Aspek Pendidikan Universitas Tiga Serangkai. Standar Kompetensi Lulusan ditegaskan bahwa capaian pembelajaran lulusan (CPL) mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan, yang disusun berdasarkan kebutuhan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat, sehingga dalam penetapannya harus melibatkan masukan dari stakeholder. Selanjutnya, Standar Isi Pembelajaran menekankan bahwa isi kurikulum diturunkan dari CPL dan KKNI level 5, dengan kedalaman dan keluasan materi yang relevan dengan kebutuhan pengguna lulusan.
Berdasarkan standar tersebut, Prodi D3 Teknologi Informasi secara formal melibatkan stakeholder khususnya Mitra Utama yaitu PT Tiga Serangkai Inc dalam penyusunan kurikulum melalui forum diskusi dan workshop, yang diikuti oleh dosen, mahasiswa, alumni, pengguna lulusan, serta asosiasi profesi seperti APTIKOM. Indikator penetapan ini dapat dibuktikan dengan adanya berita acara workshop kurikulum, dokumentasi Focus Group Discussion (FGD) dengan mitra industri dan asosiasi profesi, serta hasil Tracer Study Alumni yang memberikan umpan balik mengenai kesesuaian kurikulum dengan kebutuhan dunia kerja. Seluruh hasil masukan stakeholder kemudian diakomodasi dalam dokumen kurikulum berbasis OBE, yang disahkan melalui Surat Keputusan Rektor sebagai instrumen legal. Dengan demikian, penetapan kebijakan, standar, dan indikator pada tahap ini menjamin bahwa penyusunan kurikulum Prodi D3 Teknologi Informasi dilakukan secara partisipatif dan relevan dengan kebutuhan stakeholder, sehingga menghasilkan kurikulum yang adaptif terhadap perkembangan IPTEK serta kebutuhan industri / masyarakat.