Butir 2.1.C
Elemen penilaian
[PENETAPAN] Bagian ini berisi daftar dan penjelasan dokumen kebijakan, standar, dan indikator yang terkait dengan relevansi pendidikan, yaitu: sarana dan prasarana pendidikan, DTPR dan dosen praktisi, dan pembiayaan pendidikan, sistem penerimaan mahasiswa baru, pendidikan berbasis luaran (outcome-based education/OBE), dan kompetensi lulusan, proses pembelajaran, isi pembelajaran dan penilaian pembelajaran, dari prodi yang diakreditasi.
C. Kebijakan, standar dan indikator tentang fleksibilitas dalam proses pembelajaran (praktek/praktikum, micro-credential, Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)), penciptaan suasana akademik, dan penilaian pembelajaran serta pemenuhan beban belajar.
Narasi
Fleksibilitas dalam proses pembelajaran, penciptaan suasana akademik, dan penilaian pembelajaran serta pemenuhan beban belajar.
1) Fleksibilitas Pembelajaran
Dasar Penetapan fleksibilitas pembelajaran pada Program Studi D3 Teknologi Informasi Sekolah Vokasi Universitas Tiga Serangkai didasarkan pada kebijakan yang merujuk pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), KKNI level 5, serta ketentuan dalam Buku Standar Aspek Pendidikan Universitas Tiga Serangkai. Kebijakan ini mengatur bahwa proses pembelajaran di Prodi D3 Teknologi Informasi harus dirancang secara fleksibel melalui beragam moda dan metode, sehingga capaian pembelajaran lulusan (CPL) dapat dicapai secara optimal.
Dalam Buku Standar Mutu, pada tabel Standar Proses Pembelajaran ditetapkan bahwa Rencana Pembelajaran Semester (RPS) wajib memuat strategi dan metode pembelajaran yang mendukung ketercapaian CPL, mencakup aspek interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif dan berpusat pada mahasiswa, serta harus mempertimbangkan moda perkuliahan daring, luring, maupun hybrid. Standar ini juga menegaskan bahwa kaprodi memastikan dosen menggunakan metode pembelajaran variatif, seperti case-based learning (CBL), problem-based learning (PBL), serta pembelajaran berbasis proyek (project-based learning), yang relevan dengan karakteristik mata kuliah dan perkembangan bidang teknologi informasi.
Indikator penetapan fleksibilitas ini tercermin dalam ketersediaan template RPS yang telah memuat metode dan moda pembelajaran, tersedianya RPS yang diunggah dosen ke dalam sistem spada, serta adanya jadwal perkuliahan per semester yang memuat bentuk pembelajaran tatap muka, tugas terstruktur, dan kegiatan mandiri sesuai ketentuan 1 SKS (50 menit tatap muka, 60 menit penugasan, dan 60 menit belajar mandiri). Selain itu, indikator juga ditunjukkan melalui keberadaan pedoman penerapan beban belajar, yang memberikan kesempatan bagi mahasiswa berprestasi dengan IPK ≥ 3,0 untuk menempuh hingga 24 SKS per semester, serta adanya sistem Classroom sebagai sarana pendukung pembelajaran daring.
Dengan demikian, kebijakan, standar, dan indikator yang ditetapkan menunjukkan bahwa proses pembelajaran di Program Studi D3 Teknologi Informasi Sekolah Vokasi Universitas Tiga Serangkai telah dirancang secara fleksibel melalui kombinasi moda luring, daring, maupun hybrid, dengan metode inovatif berbasis kasus, masalah, dan proyek, serta dukungan sistem pembelajaran daring dan penataan beban belajar yang adaptif terhadap capaian akademik mahasiswa.
2) Model Pembelajaran
Dalam implementasinya, Program Studi D3 Teknologi Informasi menerapkan pembelajaran melalui beragam moda, yaitu tatap muka (luring), daring penuh, maupun hybrid. Hal ini tertuang dengan mewajibkan setiap Rencana Pembelajaran Semester (RPS) memuat metode pembelajaran sekaligus moda pelaksanaan perkuliahan.
Indikator keterlaksanaan moda pembelajaran ditunjukkan melalui RPS yang disusun oleh dosen pengampu, di mana dosen wajib menjelaskan apakah mata kuliah dijalankan secara luring, daring, atau hybrid. Universitas Tiga Serangkai mendukung pelaksanaan pembelajaran daring dengan menyediakan sistem Classroom, yang menjadi sarana resmi dalam pelaksanaan pembelajaran online. Selain itu, penyusunan kalender akademik dengan 16 minggu perkuliahan tiap semester memastikan bahwa baik pembelajaran daring maupun luring berlangsung secara terstruktur dan terdokumentasi.
Dengan merujuk pada standar dan indikator tersebut, Program Studi tidak hanya menegaskan adanya pilihan moda pembelajaran, tetapi juga memastikan dokumentasi resmi dalam bentuk RPS, jadwal perkuliahan, dan media daring yang mendukung ketercapaian capaian pembelajaran lulusan secara konsisten.
3) Metode Pembelajaran Inovatif
Dalam rangka mencapai capaian pembelajaran lulusan, Program Studi D3 Teknologi Informasi menetapkan penggunaan metode pembelajaran inovatif yang berorientasi pada ketercapaian kompetensi secara holistik. Hal ini ditegaskan dengan mewajibkan setiap Rencana Pembelajaran Semester (RPS) memuat metode pembelajaran sesuai dengan karakteristik mata kuliah dan mendukung capaian pembelajaran lulusan.
Metode yang ditetapkan mencakup Case-Based Learning (CBL), Problem-Based Learning (PBL), Project-Based Learning, serta variasi lain seperti diskusi kelompok, simulasi, studi kasus, kolaboratif, dan kooperatif serta berorientasi pada Teaching Factory. Dengan variasi metode ini, mahasiswa tidak hanya memperoleh pengetahuan teoritis, tetapi juga mengembangkan keterampilan berpikir kritis, pemecahan masalah, serta kemampuan bekerja dalam tim. Selain itu, dinyatakan bahwa bentuk pembelajaran dapat diperluas melalui kegiatan seminar, praktikum, penelitian, pertukaran pelajar, magang, maupun wirausaha, sehingga mendukung kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), yang tertuang dalam peraturan kebijakan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Indikator keterlaksanaan metode pembelajaran inovatif ini ditunjukkan melalui tersedianya RPS yang menjelaskan metode pembelajaran, dokumen kurikulum yang mengintegrasikan MBKM, serta laporan pelaksanaan pembelajaran yang memuat variasi metode aktif. Dengan demikian, penerapan metode pembelajaran inovatif memastikan proses pembelajaran berlangsung interaktif, kontekstual, dan relevan dengan kebutuhan dunia kerja maupun perkembangan teknologi informasi.
4) Penciptaan suasana akademik
Untuk mendukung fleksibilitas dan kualitas pembelajaran, Program Studi D3 Teknologi Informasi Universitas Tiga Serangkai menetapkan kebijakan penciptaan suasana akademik yang kondusif, kolaboratif, dan berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan. Kebijakan ini ditegaskan dalam Buku Standar Pendidikan, yang mewajibkan ketua program studi melaksanakan kegiatan sistemik guna menciptakan suasana akademik dan budaya mutu yang baik. Standar mutu menekankan suasana akademik yang menjunjung integritas, etika, kebebasan, dan otonomi keilmuan. Di Prodi D3 Teknologi Informasi, hal ini diwujudkan melalui seminar, kuliah umum, workshop, praktikum, forum dosen-mahasiswa, dan komunitas akademik. Indikatornya berupa laporan, dokumentasi, dan evaluasi berkala. Dengan demikian, suasana akademik tidak sekadar rutinitas, tetapi strategi pembelajaran untuk mendukung capaian lulusan secara optimal.
5) Penilaian pembelajaran
Program Stud D3i Teknologi Informasi menetapkan kebijakan penilaian pembelajaran yang berorientasi pada ketercapaian capaian pembelajaran lulusan (CPL) sesuai dengan prinsip Outcome-Based Education (OBE). Kebijakan ini ditegaskan dalam Buku Standar Pendidikan, yang mengatur bahwa penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa harus dilakukan secara edukatif, objektif, otentik, akuntabel, dan transparan.
Standar mutu tersebut menetapkan bahwa penilaian pembelajaran wajib mencakup kombinasi antara partisipasi mahasiswa, observasi, tugas, ujian tertulis, ujian lisan, unjuk kerja, maupun proyek, sesuai dengan karakteristik mata kuliah. Instrumen penilaian didasarkan pada rubrik penilaian, portofolio, laporan tugas, dan hasil karya, sehingga dapat menggambarkan pencapaian CPMK dan kontribusinya terhadap CPL. Selain itu, juga menegaskan bahwa hasil penilaian wajib dinyatakan dalam bentuk huruf mutu (A–E), yang kemudian dikonversikan ke dalam Indeks Prestasi Semester (IPS) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) untuk memantau perkembangan capaian akademik mahasiswa. Hal ini juga dipertegas dengan peraturan terbaru dalam Peraturan Rektor Universitas Tiga Serangkai No 335.A Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Program Diploma Universitas Tiga Serangkai. Indikator standar penilaian di Prodi D3 Teknologi Informasi ditunjukkan melalui Pedoman Akademik, RPS yang memuat teknik dan instrumen penilaian, serta dokumentasi nilai pada sistem akademik. Standar ini memastikan evaluasi pembelajaran berlangsung sesuai prinsip mutu, akuntabel, dan mendukung ketercapaian profil lulusan.
6) Pemenuhan beban belajar mahasiswa
Program Studi D3 Teknologi Informasi Sekolah vokasi Universitas Tiga Serangkai menetapkan kebijakan pemenuhan beban belajar mahasiswa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Buku Standar Mutu Universitas Tiga Serangkai. Standar mutu tersebut menjelaskan bahwa satuan kredit semester (SKS) dihitung berdasarkan bentuk kegiatan pembelajaran, yaitu untuk 1 SKS kuliah tatap muka terdiri dari 50 menit tatap muka, 60 menit penugasan terstruktur, dan 60 menit belajar mandiri setiap minggu selama satu semester. Untuk 1 SKS seminar mencakup 100 menit tatap muka dan 70 menit belajar mandiri, sedangkan untuk 1 SKS praktikum atau praktik lapangan setara dengan 170 menit per minggu per semester.
Selanjutnya, juga ditegaskan bahwa mahasiswa dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) ≥ 3,0 setelah dua semester diperkenankan mengambil beban belajar hingga maksimal 24 SKS pada semester berikutnya. Indikator keterlaksanaan kebijakan ini pada Program Studi Teknologi Informasi ditunjukkan dengan tersedianya jadwal perkuliahan tiap semester yang sesuai ketentuan beban belajar, serta adanya pedoman penerapan beban belajar bagi mahasiswa berprestasi. Dengan demikian, pemenuhan beban belajar mahasiswa di Program Studi telah ditetapkan secara jelas, terukur, dan sesuai dengan standar mutu universitas, sehingga mendukung ketercapaian capaian pembelajaran lulusan.
Persentase isian
Detail dokumen
| Butir | Nama dokumen | Dokumen / link | Aksi |
|---|---|---|---|
| 2.1.C | Pedoman Konversi Rekognisi Kegiatan Luar | Lihat |