Butir 3.1.C
Elemen penilaian
[PENETAPAN] Bagian ini berisi daftar dan penjelasan dokumen kebijakan, standar, dan indikator yang terkait relevansi penelitian: sarana dan prasarana penelitian, pembiayaan penelitian, peta jalan penelitian, kerjasama di bidang penelitian, serta pengembangan DTPR di bidang penelitian dan pengembangan produk/jasa.
C.Kebijakan, standar, dan indikator terkait perolehan hibah penelitian atau pengembangan produk/jasa, kerjasama penelitian atau pengembangan produk/jasa, publikasi/diseminasi baik lingkup lokal, nasional dan internasional, perolehan HKI, serta keberlanjutan penelitian atau pengembangan produk/jasa.
Narasi
Dalam hal perolehan hibah, institusi menetapkan kebijakan yang mendorong dosen tetap program studi (DTPR) untuk mengajukan proposal hibah penelitian, baik hibah internal maupun eksternal dari Kemendiktisaintek, BRIN, maupun mitra industri. Indikator yang ditetapkan antara lain jumlah judul penelitian yang memperoleh pendanaan per tahun dan persentase DTPR yang terlibat dalam penelitian berhibah.
Terkait kerja sama penelitian dan pengembangan produk/jasa, program studi menetapkan kebijakan untuk menjalin kemitraan dengan perguruan tinggi lain, lembaga pemerintah, dan dunia usaha/industri yang dituangkan dalam MoU dan MoA, dengan indikator jumlah kerja sama penelitian aktif setiap tahun.
Untuk publikasi dan diseminasi, ditetapkan standar bahwa setiap hasil penelitian wajib dipublikasikan atau didiseminasikan pada jurnal maupun forum ilmiah lingkup lokal, nasional, dan internasional. Indikatornya meliputi jumlah publikasi di jurnal nasional terakreditasi SINTA dan jurnal internasional bereputasi, serta keikutsertaan dalam seminar atau konferensi ilmiah.
Dalam hal perolehan HKI, institusi telah menetapkan SOP Pendaftaran dan Pengelolaan HKI yang mengatur alur pengajuan, pendampingan, pendaftaran, hingga pengelolaan hasil penelitian berupa hak cipta, paten, desain industri, maupun merek. Indikator yang ditetapkan adalah jumlah HKI yang terdaftar atau granted per tahun.
Adapun untuk menjamin keberlanjutan penelitian, program studi menetapkan kebijakan agar penelitian dilaksanakan secara berkelanjutan sesuai peta jalan penelitian, dengan mendorong hasil penelitian ditindaklanjuti menjadi penelitian lanjutan, pengabdian kepada masyarakat, pengayaan materi pembelajaran, maupun produk/jasa yang dapat dihilirisasi.
Seluruh kebijakan, standar, dan indikator tersebut dievaluasi secara berkala oleh LPPM/Unit Penjaminan Mutu untuk memastikan relevansi dan ketercapaiannya.
Persentase isian
Detail dokumen
| Butir | Nama dokumen | Dokumen / link | Aksi |
|---|---|---|---|
| 3.1.C | SOP Pendaftaran dan Pengelolaan HKI | Buka link | |
| 3.1.C | SOP Insentif Publikasi Jurnal dan Buku | Buka link | |
| 3.1.C | SOP Pengelolaan Jurnal | Buka link | |
| 3.1.C | SOP Komersial dan Kerjasama Industri | Buka link | |
| 3.1.C | SOP Pengukuran Dampak Sosial | Buka link | |
| 3.1.C | Renstra LPPM Tahun 2025-2029 | Buka link |