Butir 5.1.A
Elemen penilaian
[PENETAPAN] Bagian ini berisi daftar dan penjelasan dokumen kebijakan, standar, dan indikator yang terkait dengan tata kelola dan tata pamong.
A. Kebijakan, standar dan indikator terkait sistem tata kelola dan tata pamong yang otonom secara transparan, dan akuntabel yang didukung kapasitas sarana dan prasarana yang memadai dan SDM yang profesional.
Narasi
a. Kebijakan, Standar dan Indikator terkait SIstem tata Kelola dan Tata Pamong
System tata Kelola dan tata pamong yang otonom secara tranparan, dan akuntabilitas yang didukung kapasitas sarana dan prasarana yang memadai dan SDM yang professional.
Penetapan akuntabilitas diawali dengan perumusan dan penetapan visi, misi, tujuan, dan strategi (VMTS) Universitas Tiga Serangkai yang disusun secara partisipatif dengan melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal. VMTS tersebut menjadi arah kebijakan dalam pengambilan keputusan, perencanaan program, dan pengalokasian sumber daya, sehingga seluruh aktivitas dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan terukur.
Akuntabilitas mengenai pelaksanaan tata kelola dan pengelolaan otonom yang dilakukan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan diatur dalam pedoman tata pamong dan tata kelola buku standar mutu Universitas Tiga Serangkai no 074.A/PR/REK/I/2025
Dalam rangka memperkuat akuntabilitas pelaksanaan standar, institusi/program studi menetapkan dokumen operasional berupa:
· Standar SPMI dan Manual Mutu
· Prosedur Operasional Baku (SOP) pada setiap proses utama dan pendukung
· Pedoman akademik, pedoman keuangan, pedoman pengelolaan SDM, dan pedoman layanan kemahasiswaan
Seluruh dokumen tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan pimpinan dan memiliki masa berlaku serta mekanisme peninjauan berkala, sehingga menjamin legitimasi dan keberlanjutan penerapannya.
Penetapan struktur organisasi dan tata kelola juga menjadi bagian penting dalam tahap ini. Institusi/program studi menetapkan secara jelas struktur organisasi, tugas, fungsi, dan kewenangan setiap unit kerja, termasuk unit penjaminan mutu. Penetapan ini memastikan adanya kejelasan tanggung jawab (responsibility) dan kewenangan (authority) dalam pelaksanaan dan pengambilan keputusan, sehingga akuntabilitas organisasi dapat terwujud secara efektif.
Selain itu, institusi/program studi menetapkan sistem perencanaan dan penganggaran yang transparan dan berbasis kinerja, seperti Renstra, Renop, dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Setiap program dan kegiatan dirumuskan dengan indikator kinerja dan target yang jelas, sehingga penggunaan sumber daya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
Untuk mendukung keterlacakan dan transparansi, institusi/program studi juga menetapkan sistem informasi manajemen sebagai sarana pengelolaan data akademik dan non-akademik. Penetapan sistem ini memastikan bahwa seluruh data dan dokumen pendukung akuntabilitas terdokumentasi dengan baik dan mudah diakses sesuai kewenangan.
Dengan penetapan kebijakan, standar, struktur, dan sistem pendukung tersebut, institusi/program studi memiliki dasar yang kuat dalam membangun akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan tinggi. Tahap penetapan ini menjadi pijakan utama bagi pelaksanaan siklus PPEPP secara berkelanjutan dalam rangka menjamin mutu dan akuntabilitas kepada seluruh pemangku kepentingan.
Tabel 5.1 Bukti Dokumen
|
No |
Aspek Penetapan |
Uraian Penetapan |
Dokumen/Bukti Penetapan |
Unit Penanggung Jawab |
|
1 |
Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi (VMTS) |
Penetapan VMTS sebagai arah pengembangan institusi/program studi yang disusun secara partisipatif dan ditetapkan secara formal |
SK Penetapan VMTS, Dokumen VMTS, Notulen dan Berita Acara Penyusunan |
Pimpinan Institusi/Prodi |
|
2 |
Kebijakan SPMI |
Penetapan kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal yang mengacu pada SN-Dikti dan kebijakan institusi |
SK Kebijakan SPMI, Dokumen Kebijakan Mutu |
LPM/UPM |
|
3 |
Standar SPMI |
Penetapan standar mutu pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan tata kelola |
Dokumen Standar SPMI, Manual Mutu |
LPM/UPM |
|
4 |
Prosedur Operasional Baku (SOP) |
Penetapan SOP untuk seluruh proses utama dan pendukung guna menjamin konsistensi dan akuntabilitas pelaksanaan |
Dokumen SOP, SK Penetapan SOP |
Unit Kerja terkait |
|
5 |
Struktur Organisasi dan Tata Kelola |
Penetapan struktur organisasi, tugas, fungsi, dan kewenangan setiap unit kerja |
SK Struktur Organisasi, Dokumen Tupoksi |
Pimpinan Institusi |
|
6 |
Perencanaan Strategis |
Penetapan Renstra dan Renop sebagai dasar perencanaan program dan kegiatan |
Dokumen Renstra, Renop, SK Penetapan |
Pimpinan Institusi/Prodi |
|
7 |
Perencanaan dan Penganggaran |
Penetapan sistem perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja |
Dokumen RKA, RKAT, SOP Penganggaran |
Unit Keuangan |
|
8 |
Kebijakan SDM |
Penetapan kebijakan pengelolaan dosen dan tenaga kependidikan |
SK Kebijakan SDM, Pedoman SDM |
Unit SDM/Kepegawaian |
|
9 |
Kebijakan Akademik |
Penetapan pedoman akademik sebagai acuan penyelenggaraan pendidikan |
Buku Pedoman Akademik, SK Penetapan |
Unit Akademik/Prodi |
|
10 |
Sistem Informasi Manajemen |
Penetapan sistem informasi untuk pengelolaan data akademik dan non-akademik |
SK Sistem Informasi, Manual SIM |
UPT TIK |
|
11 |
Kebijakan Penelitian dan PkM |
Penetapan kebijakan dan pedoman penelitian serta pengabdian kepada masyarakat |
SK Kebijakan Penelitian & PkM, Panduan |
LPPM |
|
12 |
Kebijakan Kerja Sama |
Penetapan kebijakan dan pedoman kerja sama dengan mitra eksternal |
SK Kebijakan Kerja Sama, Dokumen MoU/MoA |
Unit Kerja Sama |