Sistem Informasi Akreditasi Program Studi Teknologi Informasi
Sekolah Vokasi Universitas Tiga Serangkai
Akreditasi / Butir 5.2.A Masuk

← C5 - AKUNTABILITAS

Butir 5.2.A

Elemen penilaian

[PELAKSANAAN] Bagian ini berisi penjelasan tentang pelaksanaan atas kebijakan, standar, dan indikator terkait tata kelola dan tata pamong yang sesuai dengan yang telah ditetapkan, yang merujuk pada dokumen laporan pelaksanaan kegiatan. Jelaskan juga isi tabel terkait kriteria ini yang dituliskan dalam dokumen LKPS.
A. Kegiatan terkait pelaksanaan standar dan indikator terkait sistem tata kelola dan tata pamong yang otonom secara transparan, dan akuntabel yang didukung kapasitas sarana dan prasarana yang memadai dan SDM yang profesional.

Narasi

Kegiatan terkait pelaksanaan standar dan indikator terkait sistem tata kelola dan tata pamong yang otonom secara transparan, dan akuntabel yang didukung kapasitas sarana dan prasarana yang memadai dan SDM yang professional

Pelaksanaan kegiatan tata kelola dan tata pamong diawali dengan penyusunan regulasi internal serta pedoman tata kelola yang jelas agar setiap unit mempunyai acuan yang selaras dengan visi dan misi Universitas Tiga Serangkai. Untuk memastikan transparansi, keseluruhan proses pengambilan keputusan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pemangku kepentingan dan disampaikan melalui mekanisme laporan yang dapat diakses secara periodik.

Sedangkan, kegiatan penguatan akuntabilitas dilaksanakan melalui sistem pelaporan kinerja yang terukur dan evaluasi berkala dalam rangka pencapaian indikator mutu. Proses ini juga didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi dalam manajemen data dan informasi, sehingga dapat mempermudah akses, pemantauan, serta pengawasan.

Kapasitas sarana dan prasarana yang memadai disiapkan sebagai penunjang, seperti ruang kerja representatif, infrastruktur digital, serta fasilitas pendukung lain yang memastikan tata kelola berjalan baik dan efektif. Selain itu, peningkatan kompetensi sumber daya manusia dilakukan secara berkelanjutan melalui pelatihan, workshop, serta pengembangan profesional agar memiliki integritas, keahlian, dan komitmen terhadap prinsip tata kelola yang baik.

Dengan demikian, seluruh kegiatan yang dijalankan mencerminkan upaya nyata untuk membangun tata kelola dan tata pamong yang otonom, transparan, dan akuntabel dengan dukungan penuh sarana, prasarana, serta SDM profesional.

Tabel 5.3 Tata Kelola dan Tata Pamong

No

Pernyataan Standar

Indikator

Keterlaksanaan

1.

Rektor menjamin ketersediaan dokumen formal sistem tata pamong, baik ditingkat Universitas, Fakultas, unit-unit pendukung sesuai konteks institusi untuk menjamin akuntabilitas, keberlanjutan dan transparansi, secara konsisten, efektif dan efisien sesuai konteks institusi serta mitigasi potensi risiko.

1. Terdapat dokumen struktur organisasi Tingkat universitas, fakultas maupun unit-unitkerja yang mutakhir dan disahkan sesuai dengan kebutuhan pencapain visi.

2. Struktur organisasi sesuai dengan statuta Universitas Tiga Serangkai.

3. Peraturan dan kebijakan yang diterbitkan (Misalnya: Renip, Renstra, Kebijakan SPMI, Manual SPMI termasuk SOP, Formulir SPMI) setelah sesuai dengan personal struktur organisai yang berlaku.

1.  Struktur organisasi Universitas Tiga Serangkai ditetapkan dengan SK ……

2.  Struktur organisasi Universitas Tiga Serangkai ditetapkan dengan SK ….

3.  Tata Kelola dan tata pamong Program Studi Teknik Informatika didukung dengan adanya Renstra UPPS 2025–2030

2.

Rektor menjamin Ketersediaan bukti yang sahih terkait upaya institusi melindungi integritas akademik dan kualitas pendidikan tinggi

Dokumen formal kebijakan dan peraturan guna menjamin integritas dan kualitas institusi yang dilaksanakan secara konsisten, efektif dan efisien antara lain kebijakan SPMI, Standar dalam SPMI terutama standar tri dharma peraturan-peraturan lainnya peraturan akademik.

Adanya dokumen buku mutu Manual SPMI termasuk SOP, Formulir SPMI, peraturan akademik, Peraturan Akademik Universitas Tiga Serangkai tentang suasana akademik.

3.

Rektor menjamin ketersediaan bukti yang sahih terkait praktik baik perwujudan Good University Governance (paling tidak mencakup aspek kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, dan keadilan), dan menajemen risiko pada Tingkat universitas, fakultas dan unit-unit

Aspek Kredibilitas :

-     Dokumen persyaratan pejabat  struktural, dosen, tendik.

-     Dokumen sistem seleksi pejabat struktural, pengangkatan dosen dan tendik.

-     Pelaksanaan dan hasil seleksi pejabat struktural, pengangkatan dosen dan tendik.

 

Aspek Transparansi :

-     Peraturan karyawan yang mengatur pimpinan, dosen, tendik, maupun tenaga out sourching termasuk peraturan-peraturan lain yang terkait (misalnya jaminan Kesehatan, peningkatan kompetensi)

-     Sosialisasi peraturan karyawan yang mengaut pimpinan, dosen, tendik, maupun tenaga outsourching

-     Penyebarluasan berbagai informasi yang relevan (misalnya, hibah, beasiswa, kesempatan pengembangan kompetensi.

-     Terdapat bukti-bukti bahwa peraturan-peraturan tersebut dipahami.

 

Aspek Akuntabilitas :

-     Peraturan ataupun standar yang mengharuskan bahwa pimpinan, dosen dan tendik melaporkan hasil kerjanya (setiap kegiatan atau bulanan).

-     Pelaporan dari pimpinan, dosen dan tendik sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Aspek Tanggung Jawab :

-     Statuta yang memuat penjabaran kedudukan, fungsi, tugas, tanggung jawab, dan kewenangan setiap unsur organisasi, adanya job description personel.

-     Dokumen yang menjelaskan job desk/ deskripsi pekerjaan untuk seluruh staf yang Mutahir dan disahkan sesuai dengan struktur organisasi.

-     Peraturan terkait hasil kerjanya dan menerima kosekuensi atas tanggung jawab diemban.

-     SOP yang mutakhir dan disahkan yang menunjukkan tanggung jawab yang jelas pihak-pihak terkait dalam suatu proses tertentu.

-     Sosialisasi pelaksanaan terkait peraturan-peraturan yang telah ditetapkam (Misalnya, laporan bulanan/triwulan/tahunan, laporan kegiatan, laporan BKD).

 

Aspek Keadilan :

-     Peraturan-peraturan dengan mempertimbangkan lama waktu kerja, bebas kerja/besarnya tanggung jawab, besarnya kontribusi, kompetensi

-     Penerapan peraturan-peraturan tersebut yang menunjukkan aspek keadilan.

Perguruan tinggi memiliki bukti yang sahih terkait praktik baik perwujudan GUD mencakup aspek: Kreadibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, keadilan, dan menajemen risiko secara konsisten, efektif dan efisiensi. Perguruan tinggi mengumumkan ringkasan laporan tahunan kepada Masyarakat.

-     Tersedianya SK pengangkatan pejabat  struktural, dosen, tendik  

-     Tersedianya SOP persyaratan, sistem seleksi, pelaksanaan, hasil seleksi dan pengangkatan  pejabat struktural, pengangkatan dosen dan tendik

 

 

 

 

 

-     Tersedianya Buku Standar Opersional Prosedur SOP Universitas Tiga Serangkai

-     Tersedianya Laporan Program Studi Teknik Informatika

-     Tersedianya Laporan LKD dan BKD

 

-     Tersedianya Buku Statuta Universitas Tiga Serangkai

-     Tersedianya Buku Standar Mutu Universitas Tiga Serangkai

-     Tersedianya Buku Standar Opersional Prosedur SOP Universitas Tiga Serangkai

-     Tersedianya Laporan BKD Dosen

 

 

 

 

 

 

 

-     Tersedianya Buku Standar Mutu Universitas Tiga Serangkai

-     Tersedianya Buku Peraturan Karyawan 

 

4.

Perguruan tinggi mengumumkan ringkasan laporan tahunan kepada Masyarakat (PP No. 4 Tahun 2014 Pasal 33 Ayat 3).

-     Paparan rektor pada saat wisuda mencakup capaian Universitas Tiga Serangkai per tahun sebagai bentuk laporan tahunan kepada Masyarakat.

-     Pemuatan capaian Universitas Tiga Serangkai pertahun pada web Universitas Tiga Serangkai.

-     Capaian Universitas Tiga Serangkai pertahun pada buku wisuda.

-     Tersedianya Buku Standar Mutu Universitas Tiga Serangkai, Universitas Tiga Serangkai,

-     Tersedianya Website Universitas Tiga Serangkai: https://tsu.ac.id/

-     Tersedianya Buku Wisuda Universitas Tiga Serangkai tahun 2024

 

5.

Rektor menjamin keberadaan dan keberfungsian Lembaga/fungsi penegakan kode etik untuk menjamin tata nilai dan integritas.

-     Lembaga atau fungsi yang sepenuhnya melakukuan pencegakan kode etik untuk menjamin tata nilai dan integritas secara konsisten, efektif dan efisiensi.

-     Tersedianya Buku Standar Mutu Universitas Tiga Serangkai

6.

Rektor menjamin ketersediaan dokumen formal penerapan personal dari berbagai Tingkat manajemen dengan tugas dan tanggung jawab yang jelas untuk mencapai visi, misi dan budaya serta tujuan strategis institusi.

-     SK/ Surat Tugas dan Tupoksi

-     Dokumen pemilihan pejabat struktural (panduan: perencanaan/kriteria, pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut).

-     Pelaksanaan pemilihan pejabat struktural.

 

-     Adanya Buku Statuta Universitas Tiga Serangkai 

Persentase isian
100%
Detail dokumen
ButirNama dokumenDokumen / linkAksi
5.2.ASK Jabatan Struktural Buka link
5.2.AOrganisasi dan Tata Kelola Universitas Tiga Serangkai Lihat