Butir 5.2.B
Elemen penilaian
[PELAKSANAAN] Bagian ini berisi penjelasan tentang pelaksanaan atas kebijakan, standar, dan indikator terkait tata kelola dan tata pamong yang sesuai dengan yang telah ditetapkan, yang merujuk pada dokumen laporan pelaksanaan kegiatan. Jelaskan juga isi tabel terkait kriteria ini yang dituliskan dalam dokumen LKPS.
B. Kegiatan terkait pelaksanaan standar dan indikator terkait audit mutu pemenuhan tupoksi tata kelola dan tata pamong, sarana dan prasarana dan SDM yang profesional.
Narasi
Kegiatan terkait pelaksanaan standar dan indikator terkait audit mutu pemenuhan tupoksi tata kelola dan tata pamong, sarana dan prasarana dan SDM yang profesional.
Pelaksanaan kegiatan audit mutu dilakukan secara sistematis dan terjadwal untuk menilai ketercapaian standar dan indikator terkait tupoksi tata kelola dan tata pamong, kecukupan fasilitas sarana dan prasarana, serta kualifikasi dan profesionalisme SDM. Audit mutu ini menjadi instrumen evaluasi berkelanjutan dalam menjamin penyelenggaraan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tabel 5.4 SDM Profesional
|
Pernyataan Standar |
Indikator |
|
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik paling rendah lulusan magister atau magister terapan yang relevan dengan Program Studi dan kompetensi pendidik, sehat jasmani dan Rohani, serta memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan Pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. |
Tersedianya Ijazah, Transkrip Nilai dan Surat Pernyataan Ijazah bagi lulusan luar negri, Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Sertifikat Pendidik. |
|
Dosen memiliki kompetensi pendidik dinyatakan dengan sertifikat pendidik, dan/atau sertifikat profesi. |
Tersedianya Sertifikat AA, Sertifikat Pekerti, Sertifikat Pendidik dan Sertifikat Profesi |
|
Dosen dalam perhitungan kerja, kegiatan tri dharma dan penunjang perguruan tinggi dilaksanakan mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengendalian proses, Pembelajaran pelaksanaan evaluasi hasil pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan, penelitian, pengabdian Masyarakat. |
Tersedianya rencana beban kerja dosen (BKD), Laporan Kinerja Dosen (LKD) Serta Laporan Monev Kinerja Dosen. |
|
Dosen dengan tugas tambahan, beban kerja pada kegiatan pokok dosen disesuaikan dengan besarnya beban tugas tambahan, bagi dosen yang mendapat tugas tambahan. |
Tersedianya surat Keputusan pengangkatan jabatan Struktural, Laporan kinerja tugas tambahan dosen. |
|
Dosen sebagai pembimbing utama dalam Penelitian struktur dalam rangka penyusunan skripsi/tugas akhir atau karya desain/seni/bentuk lain yang setara paling banyak 10 mahasiswa. |
Tersedianya surat Keputusan pembimbing skripsi/tugas akhir |
|
Beban kerja dosen mengacu pada ekivalensi waktu mengajar penuh serta Nisbah dosen dan mahasiswa sebagaimana dimaksud diatur dalam peraturan Menteri. |
Tersedia berita pengajaran, absen dosen, nilai mahasiswa, jadwal mengajar, SK mengajar, RPS. |
|
Dosen terdiri atas Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap merupakan Dosen berstatus sebagai pendidik tetap pada I (Satu) perguruan tinggi dan tidak menjadi pegawai tetap pada satuan kerja atau satuan pendidik lain dan jumlah dosen tetap pada perguruan tinggi paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari jumlah seluruh Dosen. Dosen Tidak Tetap terdiri dosen tamu dan dosen luar biasa. |
Tersedianya surat Keputusan pengangkatan dosen tetap dan dosen tidak tetap. |
|
Dosen yang ditugaskan untuk melaksanakan proses pembelajaran pada setiap program studi paling sedikit berjumlah 6 (enam) orang. |
Tersedianya data dosen setiap prodi sebanyak minimal 6 (enam) orang dosen yang terdata di pangkalan data. |
|
Dosen tetap wajib memiliki keahlian dibidang ilmu yang sesuai dengan disiplin ilmu pada bidang studi. |
Tersedianya ijazah dosen yang linier yang sesuai dengan disiplin ilmu pada program studi. |
|
Dosen wajib memiliki jabatan akademik setelah 1 tahun dari tanggal SK pengangkatan Yayasan sebagai dosen tetap. |
Tersedia Surat Keputusan Jabatan fungsional dosen dari LLDIKTI VI. |