Butir 5.3.A
Elemen penilaian
[EVALUASI] Bagian ini berisi penjelasan tentang evaluasi secara berkala mengenai ketercapaian standar dan indikator yang telah ditetapkan dan dilaksanakan
yang mencakup tata kelola dan tata pamong. Bagian ini juga berisi penjelasan tentang faktor pendukung terlampaui/tercapainya standar, dan akar masalah yang menyebabkan tidak tercapainya standar. Tim Penyusun perlu menyampaikan hasil survei kepuasan terhadap tata kelola dan tata pamong, sarana dan prasarana, serta SDM dengan responden dosen, mahasiswa dan tendik.
A. Evaluasi ketercapaian standar dan indikator terkait sistem tata kelola dan tata pamong yang otonom secara transparan, dan akuntabel yang didukung kapasitas sarana dan prasarana yang memadai dan SDM yang profesional.
Narasi
Evaluasi ketercapaian standar dan indikator terkait sistem tata kelola dan tata pamong yang otonom secara transparan, dan akuntabel yang didukung kapasitas sarana dan prasarana yang memadai dan SDM yang profesional.
Pada tahun 2025, Sekolah Vokasi Universitas Tiga Serangkai melaksanakan survei kepuasan layanan yang melibatkan 18 dosen, 2 tenaga kependidikan, dan 80 mahasiswa. Hasil survei menunjukkan mayoritas menilai layanan dari “memuaskan” hingga “sangat memuaskan,” dengan capaian >50% memuaskan dan 48% sangat memuaskan, mencakup aspek humas dan kerjasama, pelayanan Sekolah Vokasi, program studi, wakil dekan, perpustakaan, keuangan, pusat bahasa, penelitian, pengabdian, dan pengelolaan SDM.
Evaluasi ketercapaian standar dan indikator dilaksanakan untuk memastikan tata kelola dan tata pamong berjalan secara otonom, transparan, dan akuntabel dengan daya dukung sarana prasarana yang memadai serta SDM yang profesional.
Table 5.5 Evaluasi Ketercapaian terkait Tata Kelola dan Tata Pamong
|
Pernyataan Standar |
Indikator |
Ketercapaian |
|
Sistem tata kelola dilaksanakan secara otonom dengan mengacu pada regulasi dan kebijakan yang berlaku. |
1. Tersedia dokumen kebijakan, SOP, dan pedoman tata kelola. 2. Struktur organisasi jelas dengan tupoksi masing-masing. 3. Mekanisme pengambilan keputusan independen namun akuntabel. |
1. Standar Mutu Universitas 2. SOP Universitas 3. SK Struktur Organisasi |
|
Tata kelola dijalankan secara transparan dalam setiap proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. |
1. Laporan keuangan, kinerja, dan capaian dipublikasikan secara berkala. 2. Informasi dapat diakses oleh stakeholder melalui media resmi. 3. Adanya forum komunikasi/rapat terbuka dengan stakeholder. |
1. Penyampaian laporan keuangan yang transparan dan sesuai dengan standar akuntansi 2. Laporan Kinerja Dosen – Dokumen yang mencatat aktivitas mengajar, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen. 3. Website resmi publikasi laporan |
|
Tata Kelola bersifat akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan. |
1. Laporan kinerja dan keuangan telah diaudit internal/eksternal. 2. Adanya mekanisme monitoring dan evaluasi (Monev) berkala. 3. Tindak lanjut perbaikan atas hasil audit terdokumentasi. |
1. Laporan Audit Internal/Eksternal 2. Laporan Monev. 3. Rencana tindak lanjut yaitu dari hasil evaluasi digunakan sebagai dasar perbaikan dan inovasi dalam sistem pembelajaran. |
|
Ketersediaan sarana dan prasarana yang mendukung kelancaran tata kelola. |
1. Daftar inventaris sarpras terdokumentasi dengan baik. 2. Laporan pemeliharaan dan pengembangan sarpras. 3. Pemanfaatan sarpras sesuai kebutuhan unit kerja. |
Tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung tata kelola |
|
Ketersediaan SDM yang profesional sesuai kebutuhan tata kelola. |
1. SDM memiliki kualifikasi pendidikan & sertifikasi kompetensi. 2. Adanya program pelatihan/pengembangan kompetensi. 3. Evaluasi kinerja SDM dilakukan secara berkala dan terdokumentasi. |
1. Data Kualifikasi SDM (ijazah dosen & tendik) 2. Pengembangan kompetensi dosen 3. Tersedianya Rencana Beban Kerja Dosen (BKD), Laporan Kinerja Dosen (LKD) serta Laporan Monev Kinerja Dosen |
|
Evaluasi ketercapaian standar dan indikator dilakukan secara berkala dan efektif. |
1. Terdapat laporan evaluasi semesteran/tahunan. 2. Audit Mutu Internal (AMI) dilakukan secara konsisten. 3. Rekomendasi hasil evaluasi ditindaklanjuti dalam rencana perbaikan. |
1. Laporan Evaluasi Semester/Tahunan 2. Laporan Audit Mutu Internal (AMI) 3. Dokumen Tindak Lanjut Hasil Evaluasi |
Persentase isian
Detail dokumen
| Butir | Nama dokumen | Dokumen / link | Aksi |
|---|---|---|---|
| 5.3.A | Laporan AMI 2025 | Buka link |