Sistem Informasi Akreditasi Program Studi Teknologi Informasi
Sekolah Vokasi Universitas Tiga Serangkai
Akreditasi / Butir 5.3.B Masuk

← C5 - AKUNTABILITAS

Butir 5.3.B

Elemen penilaian

[EVALUASI] Bagian ini berisi penjelasan tentang evaluasi secara berkala mengenai ketercapaian standar dan indikator yang telah ditetapkan dan dilaksanakan
yang mencakup tata kelola dan tata pamong. Bagian ini juga berisi penjelasan tentang faktor pendukung terlampaui/tercapainya standar, dan akar masalah yang menyebabkan tidak tercapainya standar. Tim Penyusun perlu menyampaikan hasil survei kepuasan terhadap tata kelola dan tata pamong, sarana dan prasarana, serta SDM dengan responden dosen, mahasiswa dan tendik.
B. Evaluasi ketercapaian standar dan indikator terkait audit mutu pemenuhan tupoksi tata kelola dan tata pamong, sarana dan prasarana dan SDM yang profesional.

Narasi

Evaluasi ketercapaian standar dan indikator terkait audit mutu pemenuhan tupoksi tata kelola dan tata pamong, sarana dan prasarana dan SDM yang profesional.

Kegiatan evaluasi ketercapaian standar dan indikator dilaksanakan melalui audit mutu guna menjamin kesesuaian pelaksanaan tupoksi tata kelola dan tata pamong, pemenuhan sarana prasarana, serta kualifikasi SDM yang mendukung pelaksanaan tata kelola secara profesional.

Tabel 5.6 Evaluasi Ketercapaian terkait Audit Mutu

Pernyataan Standar

Indikator

Ketercapaian

Tata kelola dan tata pamong dilaksanakan sesuai tupoksi yang ditetapkan secara otonom, transparan, dan akuntabel.

1.  Tersedia struktur organisasi dan tupoksi yang jelas.

2.  Mekanisme pengambilan keputusan berbasis aturan.

3.  Dokumen tata kelola dipatuhi oleh seluruh unit kerja.

1. SK Struktur Organisasi

2. SOP Universitas

Pelaksanaan audit mutu dilakukan untuk menjamin ketercapaian standar tata kelola dan tata pamong.

1.  Audit Mutu Internal (AMI) dilaksanakan secara berkala.

2.  Laporan hasil audit terdokumentasi.

3.  Ada tindak lanjut atas temuan audit.

 

1. Laporan Audit Mutu Internal (AMI)

2. Rencana tindak lanjut yaitu dari hasil evaluasi digunakan sebagai dasar perbaikan dan inovasi dalam system pembelajaran.

Sarana dan prasarana dikelola untuk mendukung efektivitas tata kelola dan pelayanan.

1.  Daftar inventaris sarpras lengkap dan terbarui.

2.  Laporan pemeliharaan dan pengembangan tersedia.

3.  Pemanfaatan sarpras sesuai kebutuhan unit.

Tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung tata kelola

SDM dikelola secara profesional untuk menjamin mutu tata kelola.

1.  SDM memiliki kualifikasi sesuai bidang tugas.

2.  Tersedia program pengembangan SDM (pelatihan, workshop, sertifikasi).

3.  Evaluasi kinerja SDM dilakukan secara rutin.

1. Data Kualifikasi SDM (ijazah dosen & tendik)

2. Pengembangan kompetensi dosen

3. Tersedianya Rencana Beban Kerja Dosen (BKD), Laporan Kinerja Dosen (LKD) serta Laporan Monev Kinerja Dosen

Evaluasi ketercapaian standar dilakukan secara berkala dan efektif.

1.  Laporan evaluasi disusun semesteran/tahunan.

2.  Hasil evaluasi dibahas dalam rapat tinjauan manajemen.

3.  Ada rencana tindak lanjut perbaikan berdasarkan hasil evaluasi.

1.  Laporan Tahunan

2.  Laporan rapat tinjauan manajemen dan tindak lanjut hasil evaluasi

 

Persentase isian
100%
Detail dokumen
ButirNama dokumenDokumen / linkAksi
5.3.BLaporan Evaluasi Mahasiswa terhadap Layanan Buka link