Sistem Informasi Akreditasi Program Studi Teknologi Informasi
Sekolah Vokasi Universitas Tiga Serangkai
Akreditasi / Butir 5.4.B Masuk

← C5 - AKUNTABILITAS

Butir 5.4.B

Elemen penilaian

[PENGENDALIAN] Bagian ini berisi penjelasan tentang tindak lanjut (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi terkait konsistensi tata kelola dan tata pamong, baik yang sudah terpenuhi maupun yang belum.
B. Tindak lanjut hasil evaluasi ketercapaian standar dan indikator terkait audit mutu pemenuhan tupoksi tata kelola dan tata pamong, sarana dan prasarana dan SDM yang profesional.

Narasi

Berdasarkan hasil evaluasi dan temuan Audit Mutu Internal (AMI), program studi di bidang Teknologi Informasi berkomitmen untuk melaksanakan tindak lanjut secara sistematis guna memastikan konsistensi tata kelola, peningkatan mutu sarana prasarana, serta penguatan profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM). Langkah-langkah strategis dan perbaikan berkelanjutan yang telah dan akan segera direalisasikan meliputi:

  1. Melakukan finalisasi dan validasi dokumen kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE) serta melengkapinya dengan pengesahan resmi melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Rektor agar memiliki kekuatan hukum dan legalitas yang jelas dalam operasional akademik.
  2. Menyempurnakan pemetaan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang selaras dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), serta melibatkan pemangku kepentingan (stakeholder/ DUDI) dalam proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum.
  3. Menyusun kelengkapan perangkat pembelajaran secara komprehensif, termasuk Rencana Pembelajaran Semester (RPS), instrumen asesmen yang terukur, serta panduan penilaian tugas akhir yang terdokumentasi secara baku.
  4. Memperkuat mekanisme pengawasan dan pengendalian proses pembelajaran melalui optimalisasi sistem informasi akademik terpadu (Siakad Cloud / SEVIMA) guna memantau kesesuaian proses perkuliahan terhadap rencana pembelajaran secara berkala.
  5. Menyusun dan memperbarui dokumen kebijakan penciptaan suasana akademik secara eksplisit, mencakup bentuk interaksi dosen-mahasiswa, keterlibatan sivitas akademika, serta penyelenggaraan kegiatan ilmiah yang terjadwal (seperti kuliah pakar atau diskusi rumpun ilmu).
  6. Mengintegrasikan topik penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dosen kedalam bahan kajian mata kuliah melalui pembentukan kelompok keilmuan (research group) yang terarah sesuai dengan profil program studi dan roadmappenelitian
  7. Menyusun dokumen perencanaan pengembangan karier, peningkatan kualifikasi akademik (studi lanjut S3), serta pemetaan kebutuhan pelatihan kompetensi bagi dosen dan tenaga kependidikan secara sistematis (tidak hanya berbasis lembar kerja manual/Excel).
Persentase isian
100%
Detail dokumen
ButirNama dokumenDokumen / linkAksi
5.4.BLaporan AMI 2025 Buka link
5.4.BLaporan AMI 2024 Buka link
5.4.BRencana Tindak Lanjut AMI 2025 Buka link